Institusi
Pengelolaan Web dan Internet
W3C
(WORLD WIDE WEB CONSORTIUM)
World Wide Web
Consortium (W3C) adalah organisasi dunia (internasional) yang mengatur standar
World Wide Web (W3) atau dalam bahasa indonesia disebut Waring Wera Wanua.
Organisasi ini berkomitmen dalam mengatur pengembangan web, yang terdiri dari
320 anggota dan didirikan pada Oktober 1994 sebagai gabungan antara
Massachusetts Institute of Technology (MIT) dan European Organization for
Nuclear Research (CERN), dengan dukungan dari U.S. Defense Advanced Research
Project Agency (DARPA) danEuropean Commission. Selain mengatur aturan
pengembangan web, juga membuatt Web dapat diakses oleh semua user dan ikut
melibatkan diri dalam dunia pendidikan. Beberapa standar hasil pengembangan
ataupun rekomendasi dari W3C antara lain
HTML, CSS, XHTML, DOM, SOAP, XML, dan masih banyak lagi.
Selain itu, Tim
Berners-Lee adalah seorang penemu dari World Wide Web pada tanggal Oktober 1994
dan pada akhirnya diangkat menjadi ketua World Wide Web Consortium (W3C). W3C
sendiri telah bekerja sama dengan organisasi lain yang melakukan standarisasi
teknologi seperti Internet Engineering Task Force,Forum Wireless Application
Protocols (WAP) dan Unicode Consortium.
Walaupun W3C telah
memilki 320 anggota, tentunya organisasi ini pun tidak akan dapat berdiri
sendiri dalam mengembangkan setiap bagian teknologi tersebut, tanpa peran
penting dari anggota umum organisasi World Wide Web Consortium. Perusahaan
anggota utama dari organisasi itu adalah IBM, Adobe, America Online, Apple, Macromedia, Microsoft, dan Sun
Microsystems.
W3C kini merupakan
badan resmi yang membuat standar web. W3C meletakkan gabungan spesifikasi dalam
standar web, berikut adalah hasil dari W3C. CERN sekarang telah kembali pada
misi awalnya melakukan penelitian pada fisika partikel, dan hasilnya yang
berkaitan dengan web telah diserahkan kepada World Wide Web Consortium,
sekelompok akademisi dan organisasi komersial yang mengabdikan pada kemajuan
dari web. W3C, sebagai sebutannya, masih
aktif dalam pengembangan web dan Berners-Lee masih terlibat didalamnya.
INTERNET
ENGINEERING TASK FORCE (IETF)
IETF (Internet
Engineering Task Force ) merupakan sebuah organisasi yang menjaring banyak
pihak (baik itu individual ataupun organisasional) yang tertarik dalam
pengembangan jaringan komputer dan Internet. Organisasi ini diatur oleh IESG
(Internet Engineering Steering Group), dan diberi tugas untuk mempelajari
masalah-masalah teknik yang terjadi dalam jaringan komputer dan Internet, dan
kemudian mengusulkan solusi dari masalah tersebut kepada IAB (Internet
Architecture Board). Pekerjaan IETF dilakukan oleh banyak kelompok kerja
(disebut sebagai Working Groups) yang berkonsentrasi di satu bagian topik saja,
seperti halnya keamanan, routing, dan lainnya. IETF merupakan pihak yang
mempublikasikan spesifikasi yang membuat standar protokol TCP atau IP.
IETF dimulai bulan
Januari 1985 sebagai pertemuan setiap triwulan para peneliti yang didanai
pemerintah AS. Perwakilan dari vendor non-pemerintah diundang sejak pertemuan
IETF 4 oktober pada tahun itu. Pada tahun 1992, Internet Society, yang
merupakan masyarakat keanggotaan yang profesional, dibentuk dan dipindahkan ke
IETF sebagai badan standar internasional independen. Misi dari IETF adalah
untuk membuat kinerja Internet yang lebih baik dengan menghasilkan kualitas
yang tinggi, teknis dokumen yang relevan yang mempengaruhi cara desain,
penggunaan, dan mengelola Internet.
Internet dijaga oleh
perjanjian bi- atau multilateral dan spesifikasi teknikal (protokol yang
menerangkan tentang perpindahan data antara rangkaian). Protokol-protokol ini
dibentuk berdasarkan perbincangan Internet Engineering Task Force (IETF), yang
terbuka kepada umum. Badan ini mengeluarkan dokumen yang dikenali sebagai RFC
(Request for Comments). Sebagian dari RFC dijadikan Standar Internet (Internet
Standard), oleh Badan Arsitektur Internet (Internet Architecture Board – IAB).
Protokol-protokol internet yang sering digunakan adalah seperti, IP, TCP, UDP,
DNS, PPP, SLIP, ICMP, POP3, IMAP, SMTP, HTTP, HTTPS, SSH, Telnet, FTP, LDAP,
dan SSL.
Beberapa layanan
populer di internet yang menggunakan protokol di atas, ialah email/surat
elektronik, Usenet, Newsgroup, perkongsian file (File Sharing), WWW (World Wide
Web), Gopher, akses sesi (Session Access), WAIS, finger, IRC, MUD, dan MUSH. Di
antara semua ini, email/surat elektronik dan World Wide Web lebih kerap
digunakan, dan lebih banyak servis yang dibangun berdasarkannya, seperti milis
(Mailing List) dan Weblog. Internet memungkinkan adanya servis terkini
(Real-time service), seperti web radio, dan webcast, yang dapat diakses di
seluruh dunia. Selain itu melalui internet dimungkinkan untuk berkomunikasi
secara langsung antara dua pengguna atau lebih melalui program pengirim pesan
instan seperti Camfrog, Pidgin (Gaim), Trilian, Kopete, Yahoo! Messenger, MSN
Messenger dan Windows Live Messenger.
Internet
Corporation for Assigned Names and Numbers (ICANN)
ICANN, singkatan dari
Internet Corporation for Assigned Names and Numbers, adalah organisasi nirlaba
yang didirikan pada 18 September 1998dan resmi berbadan hukum pada 30 September
1998. Organisasi yang berkantor pusat di Marina Del Rey, California ini
ditujukan untuk mengawasi beberapa tugas yang terkait dengan Internet yang
sebelumnya dilakukan langsung atas nama pemerintah Amerika Serikat oleh
beberapa organisasilain, terutama Internet Assigned Numbers Authority (IANA).
Internet
Society International (ISOC)
Internet Society
International (ISOC) adalah organisasi intenasional yang mempromosikan
penggunaan Internet dan aksesnya. Keanggotaanya terbuka kepada siapa saja, baik
pribadi, perusahaan, universitas maupun pemerintah.
ISOC adalah asosiasi
professional Internet yang terdiri dari 17.000 anggota individual dan 130
anggota organisasi di seluruh dunia. Ia adalah organisasi non-pemerintah
berskala internasional yang bertujuan untuk bekerjasama dan berkoordinasi
secara global dalam bidang aplikasi dan teknologi internet serta
internetworking.
ISOC juga adalah
organisasi induk bagi Internet Engineering Task Force, Internet Engineering
Steering Group, dan Internet Architecture Board, ketiganya merupakan organisasi
yang bertanggungjawab terhadap pengembangan teknikal internet dan segala hal
yang berkaitan dengannya. ISOC bertujuan untuk menjamin pengembangan yang
terbuka, evolusi dan penggunaan internet agar bermanfaat bagi seluruh umat
manusia di muka bumi.
Prinsip-prinsip yang
mendasari ISOC
- - Pemanfaatan Internet yang menguntungkan,
terbuka dan tidak dihalang-halangi;
- - Pengaturan isi oleh penyedia;
- - Tidak ada penyensoran pendahulu terhadap
komunikasi on-line;
- - Ekspresi bebas on-line tidak dibatasi
oleh cara-cara lain yang tidak langsung seperti kendali yang berlebihan oleh
pemerintah atau swasta terhadap perangkat keras dan perangkat lunak komputer,
infrastruktur telekomunikasi, atau komponen inti lainnya dari Internet;
- -
Forum terbuka untuk pengembangan standar
dan teknologi internet;
- - Tidak ada diskriminasi dalam penggunaan
internet atas dasar ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, pendapat
politik atau lainnya, asal negara atau sosial, kepemilikan, kelahiran atau
status lainnya;
- - Informasi pribadi yang dihasilkan di
Internet tidak disalahgunakan atau digunakan oleh orang lain tanpa disetujui
oleh pemiliknya;
- - Pengguna internet boleh melakukan
enkripsi pada komunikasi dan informasi mereka tanpa pembatasan;
- - Mendorong kerjasama antar jaringan;
Keterhubungan adalah hadiah itu sendiri, maka penyedia layanan jaringan
mendapatkan hadiah dengan saling terhubung satu sama lainnya.
Internet
Assigned Numbers Authority
IANA, singkatan dari
Internet Assigned Numbers Authority adalah sebuah organisasi yang didanai oleh
pemerintah Amerika Serikat yang mengurusi masalah penetapan parameter protokol
internet, seperti ruang alamat IP, dan Domain Name System (DNS). IANA juga memiliki
otoritas untuk menunjuk organisasi lainnya untuk memberikan blok alamat IP
spesifik kepada pelanggan dan untuk meregistrasikan nama domain. IANA juga
bertindak sebagai otoritas tertinggi untuk mengatur root DNS yang mengatur
basis data pusat informasi DNS, selain tentunya menetapkan alamat IP untuk
sistem-sistem otonom di dalam jaringan Internet. IANA beroperasi di bawah
naungan Internet Society (ISOC). IANA juga dianggap sebagai bagian dari
Internet Architecture Board(IAB).
Aspek
Hukum dan Etika Dalam Internet
Setiap aktvitas yang
Manusia lakukan, selalu di batasi oleh hak dan kewajiban, salah satu contoh
bentuk hak manusia adalah kreativitas yang tidak terbatas. Namun dari range
yang tidak terbatas itu akan menimbulkan sebuah problem apabila kebebasan
tersebut tidak dibatasi oleh Kewajiban dari individu tersebut.
Selain kewajiban,hak
manusia dibatasi oleh peraturan, tata tertib dan perundang-undangan, hal
tersebut dilakukan dengan maksud agar manusia dapat menghormati sesama dan
menghargai kesamaan hak dan kewajiban serta mengetahui batasan – batasan dari
hak tersebut.
Sama hal nya dalam
dunia maya atau bisa dikatakan dunia elektronik. Dalam dunia nyata, manusia
melakukan segala aktivitasnya dan bersinggungan serta berinteraksi dengan
sesama. Manusia juga melakukan transaksi dan berkreasi di dalam dunia Cyber /
Internet. Sebagai makhluk social manusia tak lepas dari konsumsi, interkasi,
dan komunikasi. Jika tidak ada undang – undang atau pun peraturan yang bersifat
mengikat, maka individu yang dominan akan bertindak agresif untuk kepuasannya
atau untuk mencapai semua yang di inginkan atau menguntungkan dirinya.
ETIKA
DALAM BERINTERNET
Etik (ethic)
adalah kumpulan azas atau nilai yang
yang berkenaan dengan akhlak; nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu
golongan atau masyarakat. Etika: ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk
dan tentang hak dan kewajiban (akhlak). Etiket: tata cara (adat, sopan santun,
dsb.) dalam masyarakat beradab untuk memelihara hubungan baik antara sesame
manusianya. Etiquette = ticket. Jika Anda mengetahui etiket pada suatu
kelompok, Anda memiliki “tiket” untuk menjadi anggota kelompok tersebut.
Pentingnya Etika Dalam
menggunakan Internet adalah sebagai berikut:
- - Bahwa pengguna internet berasal dari
berbagai negara yang mungkin memiliki budaya, bahasa dan adat istiadat yang
berbeda-beda.
- - Pengguna internet merupakan orang-orang
yang hidup dalam dunia anonymouse, yang tidak mengharuskan pernyataan identitas
asli dalam berinteraksi.
- - Berbagai macam fasilitas yang diberikan
dalam internet memungkinkan seseorang untuk bertindak etis seperti misalnya ada
juga penghuni yang suka iseng dengan melakukan hal-hal yang tidak seharusnya
dilakukan.
- - Harus diperhatikan bahwa pengguna
internet akan selalu bertambah setiap saat dan memungkinkan masuknya penghuni
baru didunia maya tersebut.
Jadi etika dalam
menggunakan Internet sangat penting sekali bagi semua pengguna internet, etika
yang dimaksudkan disini adalah dalam forum-forum yang bersifat umum dimana
banyak orang/pihak tidak dikenal yang terlibat. Jika hanya berinteraski dengan
teman sendiri yang sudah akrab, mungkin ini tidak jadi masalah mengingat si
temanpun pasti sudah hafal karakter masing-masing, tetapi tentu saja tetap
harus ada batas-batas yang tidak boleh dilampaui.
Dibawah ini adalah
etika-etika dalam menggunakan internet yaitu sebagai berikut:
- 1.
Jangan menyindir, menghina, melecehkan,
atau menyerang pribadi seseorang/pihak lain.
- 2.
Jangan sombong, angkuh, sok tahu, sok
hebat, merasa paling benar, egois, berkata kasar, kotor, dan hal-hal buruk
lainnya yang tidak bisa diterima orang.
- 3.
Menulis sesuai dengan aturan penulisan
baku. Artinya jangan menulis dengan huruf kapital semua (karena akan dianggap
sebagai ekspresi marah), atau penuh dengan singkatan-singkatan tidak biasa
dimana orang lain mungkin tidak mengerti maksudnya (bisa menimbulkan salah
pengertian).
- 4.
Jangan mengekspose hal-hal yang bersifat
pribadi, keluarga, dan sejenisnya yang bisa membuka peluang orang tidak
bertanggung jawab memanfaatkan hal itu.
-
Perlakukan pesan pribadi yang diterima
dengan tanggapan yang bersifat pribadi juga, jangan ekspose di forum.
- 5. Jangan turut menyebarkan suatu
berita/informasi yang sekiranya tidak logis dan belum pasti kebenarannya,
karena bisa jadi berita/informasi itu adalah berita bohong (hoax). Selain akan
mempermalukan diri sendiri orang lainpun bisa tertipu dengan berita/info itu
bila ternyata hanya sebuah hoax.
- 6. Andai mau menyampaikan saran/kritik, lakukan
dengan personal message, jangan lakukan di depan forum karena hal tersebut bisa
membuat tersinggung atau rendah diri orang yang dikritik.
- 7.
Selalu memperhatikan Hak Atas Kekayaan
Intelektual (HAKI). Artinya jangan terlibat dalam aktivitas
pencurian/penyebaran data dan informasi yang memiliki hak cipta.
- 8.
Jika mengutip suatu tulisan, gambar,
atau apapun yang bisa/diijinkan untuk dipublikasikan ulang, selalu tuliskan
sumber aslinya.
- 9.
Jangan pernah memberikan nomor telepon,
alamat email, atau informasi yang bersifat pribadi lainnya milik teman kepada
pihak lain tanpa persetujuan teman itu sendri.
ASPEK
HUKUM DALAM INTERNET
Bila kita cermati,
terdapat 2 (dua) hal pada saat kita membahas hukum atau aturan di bidang
internet yakni infrastruktur dan konten (materi). Pemerintah telah mengeluarkan
kebijakan di bidang infrastruktur, yakni peraturan hukum tentang telekomunikasi
dan penyiaran serta ketentuan tentang frekuensi radio dan orbit satelit.
Sementara itu pada
bagian konten (materi), pemerintah telah mengeluarkan banyak peraturan yang
berhubungan dengan pemanfaatan internet sebagai media informasi antaralain
tentang perlindungan konsumen, perbankan, asuransi, hak kekayaan intelektuan,
pokok pers, ketentuan pidana perdata (kata kuncinya adalah “informasi”).
Meski berbeda, internet
ternyata “tunduk” pada ketentuan hukum yang sudah ada (di dunia nyata). Tidak
satu ruanganpun di internet yang bebas dari aturan hukum. Kita ambil contoh
setelah terjadinya ledakan bom di JW Marriott dan Ritz Carlton Jakarta. Sejauh
ini, pada awalnya aturan hukum yang mengatur hal tersebut sudah dinyatakan di
dalam UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, khususnya Pasal 21 yang
menyebutkan, bahwa penyelenggara telekomunikasi dilarang melakukan kegiatan usaha
penyelenggaraan telekomunikasi yang bertentangan dengan kepentingan umum,
kesusilaan, keamanan dan ketertiban umum. Dalam penjelasannya yang tertera pada
UU Telekomunikasi tersebut disebutkan, bahwa penghentian kegiatan usaha
penyelenggaraan telekomunikasi dapat dilakukan oleh pemerintah setelah
diperoleh informasi yang patut diduga dengan kuat dan diyakini bahwa
penyelenggaraan telekomunikasi tersebut melanggar kepentingan umum, kesusilaan,
keamanan , atau ketertiban umum.
Ketika UU No. 11 Tahun
2008 masih belum disahkan, ketentuan tersebut di atas cukup efektif dijadikan
salah satu dasar bagi Departemen Kominfo untuk mengatasi peredaran film yang
kontroversial dan mengandung unsure pertentangan SARA di suatu situs popular
tertentu, ketika masyarakat dihebohkan oleh kehadiran film Fitna yang mengusik
ketenangan Ummat Islam di seluruh dunia. Saat itu juga setelah mempertimbangkan
dari berbagai aspek,Menteri Kominfo mengirimkan surat tentang pemblokiran situs
dan blog yang memuat film Fitna, yang ditujukan kepada penyelenggara IIX,
penyelenggara OIXP, penyelenggara ISP (146 perusahaan saat itu ) dan
penyelenggara NAP (30 perusahaan saat itu). Surat tersebut dilatar belakangi
oleh suatu sikap keprihatinan yang sangat mendalam, bahwa penayangan film Fitna
melalui internet yang dibuat oleh seorang politisi Belanda Geert Wilders,
disinyalir dapat mengakibatkan gangguan hubungan antar ummat beragama dan
harmoni antar peradaban pada tingkat global. Itulah sebabnya Menteri Kominfo
meminta kepada para stakeholders tersebut untuk dengan segenap daya dan upaya
untuk segera melakukan pemblokiran pada situs maupun blog yang melakukan
posting film Fitna tersebut.
Prosedur yang ditempuh
oleh pemerintah dalam pengiriman surat adalah sudah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu selain sebelumnya sudah
mengadakan konsultasi dengfan para stake holder, juga sudah mendasarkan pada
berbagai pertimbangan dan tetap selektif serta tidak ada maksud pemerintah
untuk sembarangan melakukan pembatasan untuk memperoleh akses informasi melalui
jasa internet tanpa alasan dan dasar hukum yang jelas, karena terbukti media
internet banyak menunjukkan manfaat yang konstruktif terkecuali penayangan film
Fitna melalui media internet tersebut dan juga penayangan informasi-informasi
lain yang substansinya patut diduga kuat dan diyakini bertentangan dengan
kepentingan umum, keamanan, kesusilaan dan ketertiban umum .
Aturan atau code of
conduct dalam pemanfaatan internet tersebut kemudian di dalam perkembangannya
diperkuat dengan adanya UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Traksaksi
Elektronik, yang disahkan dan mulai berlaku pada tanggal 21 April 2008. Pasal 2
UU tersebut menyatakan, bahwa Undang-Undang ini berlaku untuk setiap orang yang
melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang
berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang
memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum
Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia. Khusus terhadap hal-hal yang
terkait dengan larangan untuk dilakukan dan berpeluang menimbulkan rasa tidak
suka oleh pihak lain disebutkan di antaranya pada Pasal 27 ayat (4) yang
menyebutkan, bahwa :
Setiap orang dengan
sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau
membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang
memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman ; dan Pasal 28 ayat (2) yang
menyebutkan, bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan
informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan
individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama,
ras, dan antar golongan (SARA).
Meskipun aturan-aturan
hukum dalam pemanfaatan internet yang terkait dengan substansi yang
bertentangan dengan keamanan, ketertiban dan kepentingan umum sudah cukup kuat,
ini bukan berarti Departemen Kominfo sedemikian mudah memberi peluang kepada
aparat penegak hukum untuk menerapkannya secara respresif. Di dalam berbagai
kegiatan sosialisasi UU ITE misalnya, Departemen Kominfo selalu menyebutkan,
bahwa ada beberapa klausaul baik di dalam UU itu sendiri maupun UU lain yang
perlu dipertimbangkan supaya tidak ada abuse of power . Bahwasanya kemudian ada
misalnya beberapa situs yang menimbulkan kerisauan publik dan ternyata tetap
exist, maka hal itu bukan berarti Departemen Kominfo melakukan pembiaran.
Upaya Departemen
Kominfo tetap dilakukan sebatas kewenangan dan ruang lingkup tugasnya
(sebagaimana contoh dalam mengatasi ekses film Fitna tersebut di atas) dan
turut melakukan tracing sebelum menempuh upaya pemblokiran, namun hanya saja
eksekusi penegakan hukum tetap dilakukan sepenuhnya dilakukan oleh aparat
penegak hukum sesuai dengan rugas, fungsi, tanggung jawab dan kewenangannya
berdasarkan kompetensi yang dimilikinya.
Prinsip Departemen
Kominfo adalah tetap mempertimbangkan unsur-unsur multi dimensional (jadi tidak
semata-mata masalah teknis belaka), bersikap bijak namun tegas dan melakukan
koordinasi dengan aparat penegak hukum, aparat keamanan dan sejumlah stake
holder seperti para blogger (karena di kalangan blogger juga memiliki tata
krama yang sangat perlu diapresiasi) misalnya dan berkonsultasi untuk menempuh
cara yang paling efektif, efisien dan dengan minimalisasi unsur kegaduhan
publik.
Melihat beberapa contoh
tersebut, tentunya semakin menjelaskan kepada pembaca sekalian bahwa internet
yang selama ini dikenal seolah tanpa nilai (aturan), ternyata memiliki banyak
“kesamaan” dalam hal penerapan hukum. Mudah-mudahan sedikit informasi ini,
dapat memberikan keyakinan pada kita dalam mengarahkan anak-anak kita menjadi
lebih bijak dalam memanfaatkan internet .Dalam pemanfaatan internet dan aturan
hukum yang dapat meminimalisasi penggunaan internet untuk hal-hal yang
berpotensi menimbulkan keresahan masyarakat.
Prinsip
Dasar Membuat Web
Dalam membuat desain
website, sekarang ini banyak sekali template-template atau contoh-contoh jadi
yang telah disediakan. Akan tetapi terkadang apa yang ditampilkan dalam
template tersebut tidak sesuai dengan keinginan dan kebutuhan Anda. Untuk itu
Anda sangat perlu dan butuh untuk melakukan langkah desain sendiri untuk
halaman web Anda tersebut, agar sesuai dengan keinginan dan kebutuhan Anda.
Berikut ini adalah
beberapa prinsip dasar yang harus Anda ketahui sebagai seorang desainer web:
♦ Hasil Karya Sendiri
Sebagai seorang
desainer, harus mempunyai kesadaran untuk tidak meniru atau menggunakan karya
orang lain. Begitu pula seorang desainer web, hindarilah untuk menggunakan
ikon, animasi, tombol, dan Iain-lain, yang telah digunakan atau dibuat oleh
orang lain.
♦ Komposisi
Perhatikan komposisi
warna yang akan digunakan dalam website yang dibuat. Gunakan selalu Palette
216WebColor, yang dapat diperoleh dari Adobe.com, hal ini untuk mencegah
terjadinya dither pada image yang berformat GIF. Dalam membangun website suatu
perusahaan, desainer web selalu menyesuaikan warna yang digunakan dengan
Corporate Color perusahaan tersebut. Untuk kemudian warna-warna tadi digunakan
sebagai warna dominan atau sebagai elemen pendukung (garis, background, button,
dsb).
♦ Sederhana
Dalam membuat sebuah
desain, tampilan web diusahakan untuk dibuat simpel, hal ini bertujuan agar
tampilan website.tersebut terlihat rapi, bersih dan juga informatif.
♦ Kenyamanan
Desainer web selalu
memperhatikan aspek kenyamanan user dalam membaca dan menelusuri website
tersebut. Pilih ukuran fonts yang tepat sehingga mudah dibaca, tempatkan link
sedemikian rupa sehingga mudah dan cepat untuk diakses dan lebih penting lagi
adalah Informatif.
♦ Menentukan Prioritas
Tentukan prioritas dari
pesan yang akan disampaikan, misalnya: Judul harus besar, tetapi jangan sampai
akhirnya akan konflik dengan subjudul yang berukuran hampir sama. Hal ini akan
membingungkan user untuk menentukan pesan mana yang harus dibaca/dilihat lebih
dahulu.
♦ Konsisten
Tentukan font apa yang
akan digunakan sebagai body-text, judul, subjudul, dan sebagainya, sehingga
website tersebut akan terlihat disiplin dan rapi. Sesuaikan jenis huruf yang
digunakan dengan misi dan visi website tersebut, misalnya: hindari menggunakan
font Comic dalam membangun website suatu perusahaan resmi.
Demikian beberapa aspek
dan prinsip yang digunakan desainer web dalammembuat website, selebihnya
merupakan ekspresi dari pembuat website itu sendiri.
Serangan
Pembuatan Web
Tulisan ini mencoba
membahas tentang metode serangan “In and Outs” DoS dan DDoS, masalah
kerentanan, dan teknik serta solusi terhadap serangan ini. Para webmaster
harusnya mulai mengidentifikasi serangan ini dan melakukan proteksi website
dengan jalan melihat celah yang kemungkinan dapat ditembus cracker dan
melakukan patch sebelum terlambat.
DoS:Dalam sebuah
serangan Denial of Service (DoS), penyerang mengirimkan sebuah arus permintaan
layanan pada mesin server dengan harapan dapat melemahkan semua sumber daya
seperti “memory” atau melakukan konsumsi kapasitas processor.
Serangan DoS meliputi:
- Kemacetan jaringan
- membanjiri service
port
- Melakukan perubahan
konfigurasi Routers
- membanjiri mail
server
DDoS:
Pada serangan
Distributed DoS (DDoS), penyerang melakukan instalasi suatu agent atau daemon
pada beberapa host yang telah berhasil dimasuki. Hacker mengirimkan perintah
pada bagian master, yang mengakibatkan terkirimnya perintah pada beberapa host
slave. Master melakukan komunikasi kepada agent yang berada pada server lain
untuk melakukan perintah serangan. DDoS sulit dihalau karena pada umumnya
melakukan blokir pada suatu alamat IP single atau jaringan tidak akan
menghentikan serangan. Traffic berjalan mulai dari ratusan atau sampai ribuan
jumlahnya , pada system server atau komputer individu seringkali tidak
mengetahui bahwa komputer-komputernya merupakan bagian dari serangan tersebut.
Serangan DDoS meliputi:
- FTP Bounce Attacks
- Port Scanning Attack
- Ping Flooding Attack
- Smurf Attack
- SYN Flooding Attack
- IP
Fragmentation/Overlapping Fragment Attack
- IP Sequence
Prediction Attack
- DNS Cache Poisoning
- SNMP Attack
- Send Mail Attack
Contoh
Kasus Cybercrime di Indonesia
Penyerangan terhadap jaringan internet KPU
Jaringan
internet di Pusat Tabulasi Nasional Komisi Pemilihan Umum sempatdown
(terganggu) beberapa kali. KPU menggandeng kepolisian untuk mengatasi hal tersebut.
“Cybercrime kepolisian juga sudah membantu. Domain kerjasamanya antara KPU
dengan kepolisian”, kata Ketua Tim Teknologi Informasi KPU, Husni Fahmi di
Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng , Jakarta Pusat (15 April 2009).
Menurut Husni,
tim kepolisian pun sudah mendatangi Pusat Tabulasi Nasional KPU di Hotel
Brobudur di Hotel Brobudur, Jakarta Pusat. Mereka akan mengusut adanya dugaan
kriminal dalam kasus kejahatan dunia maya dengan cara meretas. “Kamu sudah
melaporkan semuanya ke KPU. Cybercrime sudah datang,” ujarnya. Sebelumnya,
Husni menyebut sejak tiga hari dibuka, Pusat Tabulasi berkali-kali diserang
oleh peretas.” Sejak hari lalu dimulainya perhitungan tabulasi,
samapai hari ini kalau dihitung-hitung, sudah lebuh dari 20 serangan”, kata Husni,
Minggu(12/4).
Seluruh
penyerang itu sekarang, kata Husni, sudah diblokir alamat IP-nya oleh PT.
Telkom. Tim TI KPU bias mengatasi serangan karena belajar dari pengalamn 2004
lalu. “Memang sempat ada yang ingin mengubah tampilan halaman tabulasi nasional
hasil pemungutan suara milik KPU. Tetapi segera kami antisipasi.”
Kasus di atas
memiliki modus untuk mengacaukan proses pemilihan suara di KPK. Motif kejahatan
ini termasuk ke dalam cybercrime sebagai tindakan murni kejahatan. Hal ini
dikarenakan para penyerang dengan sengaja untuk melakukan pengacauan pada
tampilan halaman tabulasi nasional hasil dari Pemilu. Kejahatan kasus
cybercrime ini dapat termasuk jenis data forgery, hacking-cracking, sabotage
and extortion, atau cyber terorism. Sasaran dari kasus kejahatan ini adalah
cybercrime menyerang pemerintah (against government) atau bisa juga cybercrime
menyerang hak milik (against property)
SUMBER :
http://lindawati93.wordpress.com/2013/04/30/institusi-pengelola-internet-atau-web/
http://ourcreated.blogspot.com/2012/05/contoh-kasus-cybercrime-yang-terjadi-di.html
http://rukmanasari.blogspot.com/
SUMBER :
http://lindawati93.wordpress.com/2013/04/30/institusi-pengelola-internet-atau-web/
http://ourcreated.blogspot.com/2012/05/contoh-kasus-cybercrime-yang-terjadi-di.html
http://rukmanasari.blogspot.com/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar