Banyak pendat tentang definisi dari keadilan tersebut. Misalnya saja Keadilan menurut Aristoteles adalah kelayakan dalam tindakan manusia. Kelayakan diartikan sebagai titik tengah antara kedua ujung ekstrem yang terlalu banyak dan terlalu sedikit. Kedua ujung ekstrem ini menyangkut dua orang atau benda. Bila kedua orang tersebut mempunyai kesamaan dalam ukuran yang telah ditetapkan, maka masing-masing orang harus memperoleh benda atau hasil yang sama, kalau tidak sama, maka masing – masing orang akan menerima bagian yang tidak sama, sedangkan pelangggaran terjadap proporsi tersebut disebut tidak adil.
Keadilan oleh Plato diproyeksikan pada diri manusia sehingga yang dikatakan adil adalah orang yang mengendalikan diri dan perasaannya dikendalikan oleh akal. Socrates memproyeksikan keadilan pada pemerintahan. Menurut Socrates, keadilan akan tercipta bilamana warga Negara sudah merasakan bahwa pemerintah sudah melakukan tugasnya dengan baik. Mengapa diproyeksikan kepada pemerintah ? sebab pemerintah adalah pimpinan pokok yang menentukan dinamika masyarakat. Kong Hu Cu berpendapat bahwa keadilan terjadi apabila anak sebagai anak, bila ayah sebagai ayah, bila raja sebagai raja, masing-masing telah melaksanakan kewajibannya. Pendapat ini terbatas pada nilai-nilai tertentu yang sudah diyakini atau disepakati.
Menurut pendapat yang lebih umum dikatakan bahwa keadilan itu adalah pengakuan dan pelakuan yang seimbang antara hak-hak dan kewajiban. Keadilan terletak pada keharmonisan menuntuk hak dan menjalankan kewajiban. Atau dengan kata lain, keadilan adalah keadaan bila setiap orang memperoleh apa yang menjadi hak nya dan setiap orang memperoleh bagian yang sama dari kekayaan bersama.
Di Indonesia , keadilan sangat ingin ditekankan. Hal itu bisa terlihat dari sila kelima pancasila yang berbunyi : “Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia”. Namun perwujudan keadilan masih belum terlihat.
Permasalahan hokum adalah yang paling mencolok dalam hal keadilan. Disaat para petinggi yang sudah terbukti korupsi mendapat hukuman yang tidak setimpal dengan hokum yang tertera. Sedangkan rakyat kecil yang hanya mencuri sandal jepit mendapat pasal hokum yang hampir setimpal dengan hokum pencurian uang. Bahkan sebelum masyarakat memprotes , sang pencuri sandal bisa saja mendapat hukuman yang lebih berat.
Dalam hal Teknologi Informasi , keadilan bisa dilihat dari pembajakan software. Orang yang handal dalam IT mampu membuat software yang harusnya dibayar menjadi gratis. Hal ini dapat merugikan sang pencipta software. Disamping tidak mendapat keuntungan , orang yang membajak juga bisa saja membuat softwarenya menjadi buruk sehingga banyak orang tidak suka
Tidak ada komentar:
Posting Komentar